Sudah beredar luas di
kalangan masyarakat, termasuk di lembaga tempat kami mengajar SE Bupati Ngawi tertanda
Surat Edaran yang bernomor
443/26.22/404.106/2020 tentang Kegiatan Ibadah Idul Fitri 1441 H.
Salah satu yang menjadi poin penting di sini adalah Bupati meminta masyarakat
tidak melakukan kegiatan silaturahim atau halal bil halal keliling dari rumah
ke rumah dan meniadakan kegiatan open house dengan menutup pintu rumah.
Edaran ini berhembus luas
sehingga menimbulkan tanda tanya dari Para Jamaah Nurul Burhan yang biasanya
saban tahun memiliki tradisi Open House. Dengan tamu yang tak bisa dihitung
banyaknya, ada yang jalan kaki, berkendara roda dua, mobil, travel, elf minibus
hingga angkutan truck.
Menurut apa yang sudah
dituturkan oleh Mbah Yai Anam, pengasuh Pesantren Nurul Burhan. Apa yang
disampaikan oleh Bupati hanyalah berupa edaran, haimbauan dan sifanya anjuran. Bukan
perintah. Hal ini diamini oleh Bapak Carik setempat dalam sebuah kesempatan
diskusi di lataran masjid pada malam Jumat, 21 Mei 2020.
“Ayolah, bersikap dewasa. Jangan
ikut-ikutan berita di luaran sana. Kalau dusun kita aman, kenapa shalat Ied di
masjid dilarang?” kata Mbah Yai Anam
Berlanjut soal larangan
silaturohim, bersalaman dan membuka pintu selepas Idul Fitri, “gimana mau
tutup pintu, omahku wae ndak ada pintunya. Pokoke monggo. Siapapun yang mau
silaturohim, sowan Yai. Silakan. Pintu sowan akan selalu terbuka.”
Untuk para jamaah yang
kebingungan dan bertanya entah melalui telepon, sms amupun wa, selama keadaan
aman. Pintu rumah Yai Anam akan terbuka untuk kalian yang mau sowan.
Ngawi, 25 Mei 2020.